This study aims to investigate the Legal Position of celebrities in promoting goods through the Instagram platform and the form of legal liability by celebrities for endorsements or advertised products. With a normative Legal method supported by statutory and conceptual approaches in the context of problem-solving, and Library Research, this research reveals that the legal position of celebrities holds no legal basis which specifically regulates the legal position of celebrities and no rules used and applied, resulting in a vacuum in norms. When a problem regarding endorsement with indications of products not in accordance with what is advertised emerges, this issue involves Liability based on fault. In such a case, the relevant form of liability where the celebgram is responsible for losses caused by mistakes contravening Article 4 letter h of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection asserting that consumers are entitled to compensation, compensation and/or replacement if the goods and/or services received are not by the agreement or not as they should be. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui tentang Kedudukan Hukum selebgram dalam mempromosikan barang melalui platform Instagram serta untuk dapat mengetahui tentang bentuk pertanggungjawaban hukum oleh selebgram atas endorsement atau produk yang diklankan. Metode penelitian yang dipakai adalah jenis Penelitian Hukum Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach), penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (the conceptual approach) yang digunakan dalam rangka pemecahan masalah, serta penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian yang didapat adalah Kedudukan hukum selebgram secara khusus ditegaskan bahwasanya tidak ada dasar hukum yang mengatur secara khusus mengenai kedudukan hukum selebgram dan belum memiliki aturan yang dipakai dan diterapkan akibatnya terjadi kekosongan norma. Ketika terjadi permasalahan mengenai endorsement dengan indikasi produk yang tidak sesuai dengan yang diklankan maka bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan adalah Liability base on fault. Dimana dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Bentuk pertanggungjawaban yang relevan adalah dimana selebgram bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang dilakukannya terdapat dalam Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.