Industri konten digitalĀ di era society 5.0 merujuk pada berbagai kegiatan yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi konten melalui platform digital. Konten digital mencakup berbagai bentuk seperti teks, gambar, audio, video, dan kombinasi di antaranya. Industri ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan dalam cara orang mengakses dan berinteraksi dengan konten. Perlindungan hukum yang mengatur industri konten digital antara lain Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 atas karya-karya kreatif dari penggunaan tanpa izin, juga mengatur hak-hak pemilik konten untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya mereka. Penggunaan ilegal konten digital bisa mengakibatkan tuntutan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.Sumber data diambil dari data sekunder. Perumusan Masalah dalam penelitian ini apakah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum atas karya cipta pada industry konten digital. Bagaimana kendala yang dihadapi pemilik konten digital atas karya ciptanya yang digunakan tanpa ijin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 secara umum sudah mengatur perlindungan industry konten digital, namun belum secara khusus mengatur bentuk industry konten digital, sehingga perlu dibuat aturan yang khusus mengatur perlindungan industry konten digital apalagi dalam menyongsong era society 5.0. Adanya kendala yang dihadapi pemilik konten digital dalam menghadapi adanya pelanggaran hak cipta atau pencurian konten digital, pemilik dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak mereka dan meminta ganti rugi, namun pemilik konten kesulitan untuk meminta ganti rugi.