Measurement of the state civil apparatus (ASN) professionalism index is an important part of efforts to improve bureaucracy and human resources. This article discusses how the policy is implemented and ASN professionalism index is achieved at the Secretariat General of the DPR RI. The research method used is a qualitative approach by collecting primary and secondary data. The results show that ASN professionalism index at the Secretariat General of the DPR RI in 2022 is in the low category. This is caused by incompetence in three of the four dimensions of ASN professionalism index, namely qualifications, competence, and performance. The dimension of discipline is close enough to optimal results. This article also analyzes the implementation of ASN professionalism index measurement policy by using a model that considers aspects of policy content and policy context. The low achievement of ASN professionalism index at the Secretariat General of the DPR RI in terms of policy content is caused by a lack of resources support and planning needed to improve employee qualifications and competencies. In terms of policy context, a faster and more systematic response is needed to increase professionalism and achieve the vision of a professional Secretariat General of the DPR RI.Keywords: state civil apparatus, policy implementation, ASN professionalism indexAbstrakPengukuran indeks profesionalitas pegawai negeri merupakan bagian penting dari usaha untuk memperbaiki birokrasi dan sumber daya manusia. Artikel ini membahas tentang bagaimana implementasi kebijakan dan capaian Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen DPR RI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IP ASN di Setjen DPR RI pada tahun 2022 termasuk dalam kategori rendah. Capaian ini disebabkan oleh ketidakmampuan dalam tiga dari empat dimensi IP ASN, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dimensi disiplin sudah cukup mendekati hasil yang optimal. Artikel ini juga menganalisis implementasi kebijakan pengukuran IP ASN dengan menggunakan model yang mempertimbangkan aspek konten dan konteks kebijakan. Masih rendahnya pencapaian IP ASN di Setjen DPR RI dari segi konten kebijakan disebabkan oleh kurangnya dukungan dalam hal sumber daya dan perencanaan yang diperlukan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pegawai. Dari segi konteks kebijakan, diperlukan respons Setjen DPR RI yang lebih cepat, sistematis, profesional, dan modern dalam rangka mendukung visi DPR RI.Kata kunci: aparatur sipil negara, implementasi kebijakan, indeks profesionalitas ASN