Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) hibrid (berbasis Zakat, Infak, dan Sedekah/ZIS) oleh Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN melalui Program Gerobak Cahaya di Kabupaten Banyumas, yang diatur oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerapan CSR pada BUMN telah bertransformasi menjadi strategi penciptaan Nilai Bersama (Shared Value) dan penguatan Social License to Operate. Hasil penelitian kualitatif menunjukkan bahwa mekanisme implementasi bersifat adaptif dan akuntabel, di mana penargetan mustahik (penerima zakat) dilakukan melalui rekomendasi komunitas (Ta'awun), dan bantuan disalurkan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp5.000.000,00. Model dana tunai ini memberikan fleksibilitas tinggi, secara signifikan meningkatkan aksesibilitas dan citra profesional usaha UMKM, serta menumbuhkan motivasi kewirausahaan dan diversifikasi produk pada penerima manfaat. Program ini berhasil menciptakan Shared Value dengan mendukung mustahik UMKM sekaligus memperkuat citra PLN. Namun, disarankan agar YBM PLN menguatkan intensitas dan struktur pendampingan (coaching) pasca-penyaluran bantuan, terutama pada aspek manajemen keuangan mikro dan pemasaran digital, serta mengubah monitoring menjadi berbasis outcome (dampak) untuk menjamin keberlanjutan program dan transformasi mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan.