Ida Ayu Dinda Maharani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Hak atas Tanah yang Dilakukan tanpa Akta PPAT Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Ida Ayu Dinda Maharani; I Nyoman Alit Puspadma; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.4.3.8036.261-267

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah jika dilakukan tanpa melibatkan akta PPAT, dengan mengambil perspektif dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam konteks ini, rumusan masalah penelitian terfokus pada dua pertanyaan utama: Pertama, bagaimana pengaturan pembuatan akta jual beli oleh PPAT? Kedua, apa keabsahan jual beli hak atas tanah yang dibuat tanpa melibatkan PPAT? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum secara normatif, yang mencermati berbagai aspek regulasi dan peraturan hukum yang berkaitan dengan transaksi tanah. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa keabsahan dalam transaksi jual beli tanah masih dapat diperoleh meskipun tanpa pencatatan pada PPAT dalam bentuk akta jual beli. Namun, ketika penelitian ini dipandang dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat implikasi bahwa peralihan hak atas tanah dari pembeli kepada penjual, yang sering disebut sebagai proses "balik nama," tidak dapat terwujud jika tidak ada akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini menegaskan bahwa pemindahan hak atas tanah melalui transaksi jual beli harus didukung oleh akta otentik yang dikeluarkan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan PPAT dan pembuatan akta oleh mereka memegang peran penting dalam menjaga keabsahan hukum dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.