Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania Alya, Nasha Rawza; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1532

Abstract

Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis  sumber  hukum  menjadi peraturan perundang - undangan  guna  menjawab  isu  hukum  yang  dihadapi dengan  pendekatan  kasus dan  perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
The Power of Veto by the United Nations Security Council in Warfare Protection Alya, Nasha Rawza; Tan, Jenita; Rewiyaga, Rewiyaga
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 3, No 2 (2024): July 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.2783

Abstract

Since the establishment of the international organization that is the United Nations on 24 October 1945, the UN Security Council has been given the main responsibility for maintaining international harmony and prosperity as stated in article 1 of the UN Charter. One aspect that is often in the public spotlight is the use of veto rights by the 5 permanent members of the UN Security Council. The five countries that have veto rights consist of the United States, China, Russia, France and the United Kingdom. The five countries got the veto right because they had a major part in establishing the UN and to provide power and because they won World War II. The type of analysis that will be used in this analyze is normative legal analysis, this type of research aims to analyze and understand the law in terms of norms, rules, or principles governing a legal problem. The conclusion is that the veto right is not explicitly regulated in the UN Charter, but implicitly the UN Charter.
Peran Hukum Kenegaraan Dalam Menjaga Stabilitas Politik di Indonesia Nusamara, Arlyn Annabel; Tan, Jenita; Alya, Nasha Rawza
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4551

Abstract

Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga stabilitas politik. Runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1998 menandai dimulainya perubahan peta politik Indonesia, dan dapat dibaca sebagai titik awal pelemahan peran negara di satu sisi dan menguatnya kontrol masyarakat pada sisi yang lain. Pembangunan politik dalam arti teleologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah penulis ingin menyampaikan bagaimana peranan hukum kenegaraan dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang fokus pada aspek normatif dari hukum, yakni norma-norma yang berlaku dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum. Peran hukum kenegaraan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, mendukung transparansi, dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, hukum juga berperan dalam mengelola konflik politik dan menjaga ketertiban sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan demokrasi. Penegakan hukum kenegaraan memiliki peranan krusial dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan sering kali muncul, yang tidak hanya mempengaruhi efektivitas sistem hukum, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan ini agar dapat menemukan solusi yang tepat demi tercapainya keadilan dan stabilitas politik yang berkelanjutan.
Peran Hukum Kenegaraan Dalam Menjaga Stabilitas Politik di Indonesia Nusamara, Arlyn Annabel; Tan, Jenita; Alya, Nasha Rawza
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4551

Abstract

Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga stabilitas politik. Runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1998 menandai dimulainya perubahan peta politik Indonesia, dan dapat dibaca sebagai titik awal pelemahan peran negara di satu sisi dan menguatnya kontrol masyarakat pada sisi yang lain. Pembangunan politik dalam arti teleologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah penulis ingin menyampaikan bagaimana peranan hukum kenegaraan dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang fokus pada aspek normatif dari hukum, yakni norma-norma yang berlaku dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum. Peran hukum kenegaraan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, mendukung transparansi, dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, hukum juga berperan dalam mengelola konflik politik dan menjaga ketertiban sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan demokrasi. Penegakan hukum kenegaraan memiliki peranan krusial dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan sering kali muncul, yang tidak hanya mempengaruhi efektivitas sistem hukum, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan ini agar dapat menemukan solusi yang tepat demi tercapainya keadilan dan stabilitas politik yang berkelanjutan.