Kapal Ro-Ro telah menjadi elemen penting dalam memfasilitasi konektivitas antarwilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro antara Dumai dan Pulau Rupat, dengan fokus pada aspek tata kelola, pelayanan, dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Balai Pengelola Transportasi Darat,PT. ASDP,PT.Jembatan Nusantara dan pengguna jasa, menggunakan Teori Good Governance yaitu partisipasi, kepastian hukum, transparansi dan juga efektifitas dan efesiensi dari UNDP (1997) . Penelitian ini berfokus pada tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro antara Kota Dumai dan Pulau Rupat. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kapal Ro-Ro, yang saat ini minim karena kurangnya keterlibatan dalam proses pengawasan dan pengelolaan. Penelitian juga mengevaluasi penerapan regulasi dan kebijakan terkait pelayanan kapal Ro-Ro untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini mengamati sejauh mana informasi terkait jadwal operasional, tarif, dan proses pengelolaan kapal Ro-Ro tersedia secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat umum. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kapal yang beroperasi dan ketersediaan dermaga yang memadai, yang mengakibatkan keterlambatan jadwal, ketidakpastian, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna jasa. Kendala utama meliputi kurangnya sarana-prasarana dan rendahnya koordinasi antar stakeholder. Kesimpulan penelitian menyoroti perlunya perbaikan dalam tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro guna meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, efektivitas, dan efisiensi operasional serta mengatasi kendala sarana-prasarana dan koordinasi antar stakeholder. Rekomendasi untuk perbaikan sebaiknya terfokus kepada penyempurnaan regulasi, peningkatan informasi publik, dan optimalisasi sarana-prasarana.