Hukum adalah alat yang efisien dalam melindungi masyarakat dari aktivitas merugikan seperti penyalahgunaan narkoba. Fenomena penyalahgunaan narkoba terus meningkat setiap tahun, tidak hanya di kalangan orang dewasa tetapi juga di kalangan remaja dan anak-anak. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk keadaan psikologis yang labil dan rentan terhadap pengaruh lingkungan. Dilihat dari sudut pandang hukum normatif, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Undang-undang telah melarang penggunaan obat-obatan terlarang sejak tahun 2009, dan upaya preventif harus dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, serta pendekatan komunitas dan keluarga dengan partisipasi aktif masyarakat. Pendidikan dan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba harus menjadi prioritas. Namun, keterbatasan informasi dari masyarakat menjadi kendala dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, penting untuk memberikan lebih banyak informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkoba. Pendidikan hukum harus memberikan strategi yang cepat dan efektif bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil tindakan yang diperlukan. Penerapan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku kejahatan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan narkoba. Ini bukan hanya berdampak pada hukum, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.