Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan merupakan isu serius di Indonesia. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum menjadi penting dan memiliki peran yang signifikan. Umumnya, lembaga penegak hukum tersedia untuk menangani masalah lingkungan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Kehadiran sistem hukum yang ketat berdampak besar terhadap pelaku pencemaran dan pengrusak lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup. Penerapan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan eksploitasi sumber daya alam merupakan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Copyrights © 2024