Perkembangan teknologi digital yang semakin masif menjadikan data pribadi pengguna sebagai aset penting sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Kondisi ini menuntut adanya mekanisme perlindungan hukum yang efektif untuk memastikan hak privasi pengguna tetap terjamin dalam penggunaan platform digital di Indonesia Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna pada platform digital di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi pada platform digital di Indonesia berlandaskan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menegaskan data pribadi sebagai hak fundamental. UU PDP mengatur prinsip pemrosesan data serta kewajiban platform digital untuk memperoleh persetujuan, menjaga keamanan data, dan memenuhi hak-hak subjek data. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh rendahnya kepatuhan, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Dengan demikian, bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pada platform digital di Indonesia secara normatif sudah memadai, tetapi secara praktis masih memerlukan penguatan pada aspek penegakan hukum, literasi digital masyarakat, dan konsistensi kepatuhan oleh platform digital agar tujuan perlindungan hak privasi dapat terwujud secara efektif.