Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada kelumpuhan ekonomi, Indonesia, sebagai negara kesejahteraan, menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah mengalami kendala dalam penyaluran program bantuan sosial (bansos), termasuk kesalahan sasaran, kurangnya data, dan korupsi, meskipun program tersebut berusaha memberikan jaminan kesejahteraan. Korupsi dalam penyaluran bantuan sosial telah menjadi masalah di Indonesia. Penyaluran bantuan sosial yang seharusnya bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Metodologi penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada tinjauan hukum kasus korupsi dalam distribusi bantuan sosial. bertujuan untuk menganalisis fenomena korupsi dalam penyaluran bantuan sosial dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintah. Dampak dari korupsi dalam penyaluran bantuan sosial sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Selain itu, korupsi juga mengakibatkan kerugian keuangan bagi pemerintah dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi korupsi dalam penyaluran bansos perlu segera diimplementasikan, termasuk peningkatan transparansi, penguatan sistem pengawasan, serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Dengan demikian, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara efektif dan adil, sesuai dengan tujuan awalnya untuk membantu mereka yang membutuhkan.