Research ini dilakukan untuk membedah hubungan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi. Konsep Predicate Offence mengacu pada kejahatan asal yang menjadi sumber dana yang akan dicuci, sedangkan Derivative Crime berkaitan dengan tindakan mencuci hasil dari Predicate Offence. Dalam konteks ini, fenomena Splitsing Case menjadi relevan ketika terdapat pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Melalui analisis yang mendalam terhadap Splitsing Case, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pola dan mekanisme kejahatan pencucian uang yang melibatkan korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis deskriptif. Data yang dianalisis mencakup ketentuan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan studi kasus yang mempertimbangkan pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki peran penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang oleh korporasi. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak korporasi yang terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, dalam praktiknya, pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime seringkali menjadi tantangan, terutama dalam pembuktian unsur subyektif dan obyektif. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dapat dilakukan melalui proses hukum yang disebut Splitsing Case. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime merupakan langkah penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep ini, dapat ditemukan solusi yang efektif dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.Kata Kunci: Predicate Offence, Derifative Crime, Pencucian Uang