Pasal 2 UU PPP memiliki makna Pancasila sebagai sumber hukum positif Indonesia. Namun pandangan sumber hukum dalam Positivisme hukum dan hukum Pancasila memiliki perbedaan, sehingga cenderung bertentangan. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi pemikiran sumber hukum berdasarkan positivisme hukum dan sumber hukum dalam hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparasi. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasikan, yakni antara dua variabel dependen yaitu Positivisme hukum dan hukum Pancasila. Sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sumber hukum positivisme hukum mendasarkan prinsipnya pada prinsip transcendental (Grundnorm) sesuatu yang tidak dapat diubah. Sedangkan sumber hukum pada hukum Pancasila terletak pada Pancasila itu sendiri yang menjadi cita hukum dan norma dasar.