Fara Anindita Salsabila
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektlf Hukum Siber Fara Anindita Salsabila; Andi Aina IImih
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v2i4.968

Abstract

The misuse of personal data has become a highly relevant issue in the digital age, where cases of privacy violations are increasing sharply. Personal data such as contact information, transaction history, and online activities have become prime targets for cybercriminals to use for fraud, identity theft, and even political manipulation. These crimes often occur in various locations around the world, taking advantage of regulatory breaks and jurisdictional differences, making law enforcement difficult. To address this problem, a multi-dimensional approach is required. Stricter regulations, such as the General Data Protection Regulation (GDPR) in the European Union, are needed to protect personal data with strict sanctions for violations. In addition, international collaboration is essential as cybercrime often crosses national borders, requiring close cooperation between countries to track and apprehend perpetrators. Public awareness and education are also key components in reducing the risk of cybercrime. People should be encouraged to take proactive measures such as the use of strong passwords and two-step verification. Companies and service providers also need to take responsibility for customer data security by implementing strong protection measures and transparency in data management. In conclusion, the use of personal data as a form of perfect crime is a complex issue, requiring strict regulation, international collaboration, and awareness raising to create a safer digital environment.
PEMISKINAN KORUPTOR SEBAGAI SALAH SATU HUKUMAN ALTERNATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Fara Anindita Salsabila; Ida Musofiana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6333

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindakan menyimoang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi menggunakan uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan. Salah satu kasus yang terjadi belakangsn ini dan cukup memprihatinkan ialah kasus korupsi bantuan sosial. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perilaku korupsi bantuan sosial oleh para aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona, Penanganan tindakan korupsi aparatur pemerintahan Indonesia, dan Upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi bantuan social di Indonesia. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat besar karena dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, serta butuh penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir keberadaannya. Korupsi bisa terjadi karena cara pandang seseorang akan kekayaan yang salah, ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya nilai-nilai integritas dan nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan pandangan terhadap hukum. Salah satu contohnya ialah kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial saat pandemi virus corona yang menyebabkan kerugian besar. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal ini dapat dilakukan dengan memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang berlaku secara tegas, dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme pengaduan dan pelaporan apabila mengetahui terjadinya tindakan korupsi. Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Korupsi sudah berkembang di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini jelas sangat merugikan perekonomian negara serta menghambat jalannya pembangunan bagi negara Indonesia. Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut terdapat sanksi pidana yang penerapannya dilakukan secara kumulatif.