Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PEMISKINAN KORUPTOR SEBAGAI SALAH SATU HUKUMAN ALTERNATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Fara Anindita Salsabila (Unknown)
Ida Musofiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2024

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindakan menyimoang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi menggunakan uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan. Salah satu kasus yang terjadi belakangsn ini dan cukup memprihatinkan ialah kasus korupsi bantuan sosial. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perilaku korupsi bantuan sosial oleh para aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona, Penanganan tindakan korupsi aparatur pemerintahan Indonesia, dan Upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi bantuan social di Indonesia. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat besar karena dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, serta butuh penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir keberadaannya. Korupsi bisa terjadi karena cara pandang seseorang akan kekayaan yang salah, ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya nilai-nilai integritas dan nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan pandangan terhadap hukum. Salah satu contohnya ialah kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial saat pandemi virus corona yang menyebabkan kerugian besar. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal ini dapat dilakukan dengan memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang berlaku secara tegas, dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme pengaduan dan pelaporan apabila mengetahui terjadinya tindakan korupsi. Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Korupsi sudah berkembang di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini jelas sangat merugikan perekonomian negara serta menghambat jalannya pembangunan bagi negara Indonesia. Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut terdapat sanksi pidana yang penerapannya dilakukan secara kumulatif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...