Mustari, Zir Nuriyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Analisis Perkara Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Pmk) Mustari, Zir Nuriyah; Rifai, Achmad; Wardani, Win Yuli; Nadir, Nadir
Jurnal Yustitia Vol 24, No 2 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2185

Abstract

AbstrakPengadilan sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk menjalankan tugas dan fungsi peradilan untuk menangani perkara yang diajukan oleh masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Namun, seringkali para pihak yang bersengketa mengalami kekeliruan dalam mengajukan gugatan ke suatu pengadilan. Sehingga mengakibatkan gugatan yang cacat formil dan berkenaan dengan kewenangan mengadili suatu pengadilan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana menentukan kompetensi absolut pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, bagaimana akibat hukum jika dalam suatu perkara perdata mengandung sengketa tata usaha negara. Guna menjawab permasalahan di atas, maka dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui kompetensi absolut pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara dan untuk mengetahui akibat hukum jika dalam suatu perkara perdata mengandung sengketa tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dikategorikan dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelitian kepustakaan dan studi literatur. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat pada perkara putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.Pmk, yang mana dalam gugatannya penggugat telah mendalilkan yaitu adanya perbuatan melawan hukum. Namun dalam petitum angka 3, terdapat bunyi gugatan yang mengandung objek sengketa dalam peradilan tata usaha negara yang mana hal tersebut merupakan kewenangan absolut pengadilan tata usaha negara bukan wewenang pengadilan negeri. Apabila gugatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil sebuah gugatan, maka dari itu akibat hukumnya adalah gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima.