Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Investasi Asing melalui Arbitrase Internasional William, King; Syailendra, Moody Rizqy
Journal of Education Research Vol. 4 No. 4 (2023)
Publisher : Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/jer.v4i4.652

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan atau informasi terkait dengan penyelesaian sengketa investasi asing melalui arbitrase internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase Internasional merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa terbaik bagi para investor dengan pihak host  untuk menyelesaikan sengketa terkait. Mengenai pengaturan hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi untuk mengakui keberadaan arbitrase asing yang kerap menjadi pusat perhatian dunia dalam pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik tengah terkait masalah dalam penyelesaian sengketa investasi asing di Indonesia, yaitu sulitnya melakukan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan sikap nasionalisasi. Pada hakikatnya, putusan Arbitrase dapat dibatalkan dengan terpenuhinya syarat-syarat terkait, bukan dengan mendalilkan ‘ketertiban umum’ sebagai tameng. Peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, menganalisa melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran terkait dengan permasalahan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Investasi Asing melalui Arbitrase Internasional William, King; Syailendra, Moody Rizqy
Journal of Education Research Vol. 4 No. 4 (2023)
Publisher : Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/jer.v4i4.652

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan atau informasi terkait dengan penyelesaian sengketa investasi asing melalui arbitrase internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase Internasional merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa terbaik bagi para investor dengan pihak host  untuk menyelesaikan sengketa terkait. Mengenai pengaturan hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi untuk mengakui keberadaan arbitrase asing yang kerap menjadi pusat perhatian dunia dalam pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik tengah terkait masalah dalam penyelesaian sengketa investasi asing di Indonesia, yaitu sulitnya melakukan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan sikap nasionalisasi. Pada hakikatnya, putusan Arbitrase dapat dibatalkan dengan terpenuhinya syarat-syarat terkait, bukan dengan mendalilkan ‘ketertiban umum’ sebagai tameng. Peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, menganalisa melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran terkait dengan permasalahan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
The Inclusion of Third Parties (Joinder) in Multi-Party International Arbitration Cases: The Perspective of Indonesian Arbitration William, King; Soemartono, Gatot P.
Jurnal Daulat Hukum Vol 8, No 4 (2025): December 2025
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/jdh.v8i4.49133

Abstract

Indonesia also officially recognizes international arbitration, which is articulated in Article 1 paragraph (9) of the Arbitration Law, as amended following Constitutional Court Decision No. 100/PUU-XXII/2024. This provision states: "International Arbitral Award is an award rendered by an arbitral institution or a sole arbitrator outside the legal jurisdiction of the Republic of Indonesia, or an award by an arbitral institution or a sole arbitrator which, pursuant to the provisions of the law of the Republic of Indonesia, is deemed to be an International Arbitral Award” (Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024, 2024). The joinder of third parties presents a key challenge in international arbitration due to its conflict with the fundamental principle of party consent. This article examines joinder's application in Indonesian arbitration, specifically analyzing the principles of consent and public order. This research used a normative legal research method, the study analyzes relevant regulations to determine joinder's legality. The findings conclude that the joinder principle is implicitly acknowledged and enforceable in Indonesian arbitration. The article offers an understanding of its implementation and provides recommendations for regulators to ensure legal certainty in Indonesia.