Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan atau informasi terkait dengan penyelesaian sengketa investasi asing melalui arbitrase internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase Internasional merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa terbaik bagi para investor dengan pihak host untuk menyelesaikan sengketa terkait. Mengenai pengaturan hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi untuk mengakui keberadaan arbitrase asing yang kerap menjadi pusat perhatian dunia dalam pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik tengah terkait masalah dalam penyelesaian sengketa investasi asing di Indonesia, yaitu sulitnya melakukan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan sikap nasionalisasi. Pada hakikatnya, putusan Arbitrase dapat dibatalkan dengan terpenuhinya syarat-syarat terkait, bukan dengan mendalilkan ‘ketertiban umum’ sebagai tameng. Peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, menganalisa melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran terkait dengan permasalahan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Copyrights © 2023