Penelitian ini tentang peranan Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital dengan permasalahan bagaimana kedudukan dan tugas Brimob Polri dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana peran Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital tempat ibadah? Pendekatan penelitian ini yakni yuridis normatif yang berdasarkan data sekunder yakni teori-teori hukum pakar dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Kedudukan Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Hukum Positif Indonesia, yaitu sebagai alat negara yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam rangka terwujudnya tujuan hukum pidana. Peran Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital merupakan salah satu upaya mewujudkan keamanan dalam negeri yang dilaksanakan melalui kegiatan penjagaan, sterilisasi, patroli guna mengantisipasi ancaman keamanan atau teror dengan bekerja sama dengan otoritas, pihak terkait maupun masyarakat.