Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM YANG MENGAKIBATKAN CALON ATAU PASANGAN CALON DIBATALKAN Dikah Altifa Udampo; Audi Herli Pondaag; Cobi E.M. Mamahit
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelanggaran pemilihan umum yang dapat mengakibatkan calon atau pasangan calon dibatalkan dan untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian perkara pemilihan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pembatalan pencalonan peserta pemilihan umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dimana dijelaskan bahwa KPU mempunyai kewenangan untuk membatalkan nama calon anggota legislatif dari daftar calon anggota legislatif dari daftar calon tetap atau bisa juga membatalkan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa proses pemilihan umum, akan tetapi penyelesaian sengketa hasil hanya dapat dislesaikan melelaui Mahkamaah Konstitusi. Ketiga, prosedur penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan umum, antara peserta dengan penyelenggara pemilihan umum dengan prosedur mediasi dan adjudikasi. Kata Kunci : pelanggaran pemilihan umum, calon atau pasangan calon dibatalkan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI WARGA SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 Andani Marsudiansyah; Cobi E.M. Mamahit; Mario Mangowal
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan yang mengatur tentang kepemilikan senjata bagi warga sipil dan untuk mengetahui dan memahami terkait penegakan hukum bagi masyarakat yang memiliki senjata tanpa hak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil sudah cukup ketat Perkap Nomor 18 Tahun 2015 mengatur dengan cukup rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga sipil yang ingin memiliki senjata api, di antaranya usia minimal, kondisi kesehatan mental dan fisik, latar belakang kriminal yang bersih, serta kemampuan untuk mengikuti pelatihan dan tes tertentu. 2. Ilegalitas kepemilikan senjata api tanpa hak atau izin yang sah adalah ilegal dan melanggar hukum. Ini termasuk tidak memiliki kewenangan untuk memiliki senjata api atau tidak memiliki izin kepemilikan yang sesuai, Sanksi pidana bagi kepemilikan senjata api ilegal dapat mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Dasar Hukum Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan senjata api dan menganggapnya sebagai pelanggaran pidana. Kata Kunci : kepemilikan senjata api, warga sipil
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN PADA HEWAN PELIHARAAN Sriani Ratu; Jacobus Ronald Mawuntu; Cobi E.M. Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan pada hewan peliharaan dan untuk mengetahui apa sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang Pembunuhan terhadap hewan dapat dilihat dari sudut tindak pidana perusakan barang dalam hal ini adalah hewan pada Pasal 406 ayat (2) menjelaskan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Pasal 337. 2. Sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Berdasarkan aturan-aturan hukum yang sudah dijelaskan para pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Selain itu dalam beberapa kasus, sanksi administratif seperti pencabutan izin pemeliharaan hewan juga dapat di kenakan. Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak adil serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci : penganiayaan dan pembunuhan, hewan peliharaan