Dalam praktik penyelenggaraan negara atau pemerintahan sering terjadi hal-hal yang tidak normal dalam menata kehidupan kenegaraan, di mana sistem hukum yang biasa digunakan tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara atau masyarakat. Sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk menggerakkan fungsi-fungsi negara agar dapat berjalan secara efektif. Dengan demikian maka penggunaan perangkat hukum biasa sejak semula haruslah mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak normal agar negara dapat menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam tulisan ini kemudian peneliti tertarik menyimpulkan bagaimana persfektif fiqih siyasah melihat keadaan darurat negara tersebut. Kesimpulannya ialah suatu kondisi dimana keadaan negara dapat disebut darurat maka ketetapan hukum dalam bernegara akan mengikuti dan menyesuaikan selagi masih memenuhi kriteria darurat dan asas-asas keberlakuan keadaan darurat. Merujuk kembali pada kaidah fiqh tentang keadaan darurat tentunya pemerintah berhak mengeluarkan tindakan yang pada semestinya melanggar undang-undang demi tercapainya suatu kemaslahatan bagi negara maupun rakyat Indonesia.