Tea, Yolenta Varista
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Menggunakan Media Pohon Faktor Pada Materi FPB dan KPK Kelas IV Sekolah Dasar Tea, Yolenta Varista; Wewe, Melkior
Polinomial : Jurnal Pendidikan Matematika Vol. 3 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Papanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56916/jp.v3i2.927

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis melalui penggunaan media pohon faktor pada materi FPB dan KPK. Jenis penelitian ini merupakan Penelitian Tindakan Kelas. Subjek penelitian ini adalah peserta didik kelas IV SDK Bejo sebanyak 20 orang. Penelitian ini dilakukan dalam dua siklus dengan setiap siklus terdiri dari empat pertemuan. Tekhnik pengumpulan data berupa tes hasil kemampuan berpikir kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata hasil tes kemampuan berpikir kritis peserta didik pada siklus I sebesar 30% dan meningkat signifikan pada siklus II sebesar 85%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kemampuan berpikir kritis melalui penggunaan media pohon faktor pada siswa kelas IV SDK Bejo.
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH INKLUSI Tea, Yolenta Varista; Pio, Maria Oktaviani; Tini, Fransiskus Aloysius; Tia, Edeltrudis
Jurnal Pendidikan Inklusi Citra Bakti Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan Inklusi Citra Bakti
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jpicb.v1i1.2121

Abstract

Hak atas pendidikan merupakan bagianĀ· esensial dalam hak asasi manusia seseorang. Bahkan dapat dikatakan, pendidikan merupakan prasyarat bagi terlaksananya hak-hak dasar yang lain dari seseorang. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia sekolah juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Setiap anak mempunyai hak, adapun hak anak menurut Undang-Undang tentang perlindungan anak yang tercantum pada bab1 pasal 1 ayat 12 menyatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah,dan negara. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali anak dengan penyandang disabilitas. Pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dilakukan agar para penyandang disabilitas dapattumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam bidang Pendidikan khususnya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tentu ada hak-hak yang harus diperoleh anak disekolah yaitu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa salah satunya di Sekolah Inklusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus di Sekolah Dasar.