Hak atas pendidikan merupakan bagianĀ· esensial dalam hak asasi manusia seseorang. Bahkan dapat dikatakan, pendidikan merupakan prasyarat bagi terlaksananya hak-hak dasar yang lain dari seseorang. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia sekolah juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Setiap anak mempunyai hak, adapun hak anak menurut Undang-Undang tentang perlindungan anak yang tercantum pada bab1 pasal 1 ayat 12 menyatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah,dan negara. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali anak dengan penyandang disabilitas. Pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dilakukan agar para penyandang disabilitas dapattumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam bidang Pendidikan khususnya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tentu ada hak-hak yang harus diperoleh anak disekolah yaitu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa salah satunya di Sekolah Inklusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus di Sekolah Dasar.