Darmawan Wiridin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Darmawan Wiridin; Zulfikar Putra; Hado Hasina; Muh. Arifin
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 2 (2023): Mei : Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.217

Abstract

The existence of legal aid in a legal state is a necessity to provide legal assistance for the poor as mandated by the constitution. The implementation of the provision of legal aid to citizens is an effort to fulfill and at the same time as the implementation of a state of law that recognizes and protects and guarantees the human rights of citizens for the need for access to justice and equality before the law. The purpose of this service is to provide information to the community regarding the existence of legal aid for the poor in Pasarwajo Subdistrict This service activity is carried out in the form of lectures, questions and answers / discussions in which the speaker presents the material or presentation of the material then continues with a two-way discussion (question and answer). The findings obtained, that so far the community has not received complete information about legal assistance to the poor without being charged. After the socialization activity, the community, especially those in Pasarwajo Sub-district, had received information about legal aid. In addition, the activity was followed up with the formation of an institution that focuses on assisting legal cases affecting the poor in Pasarwajo Sub-district.
Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 Zulfikar Putra; Darmawan Wiridin; Slamet Hariyadi
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.7507.663-671

Abstract

Kasus penyalahgunaan wewenang jabatan seringkali dijumpai dikalangan para pejabat baik pusat maupun daerah, bahwa dari kasus tersebut salah satu penyebabnya adalah karena kekuasaan yang lebih diberikan kepada pejabat tersebut yang tidak semua orang memilikinya sehingga peluang melakukan perbuatan penyimpangan sangat besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh para pejabat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yuridis positivis. Penelitian ini berfokus pada hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pada kasus penyalahgunaan wewenang jabatan menggunakan sumber aturan tersebut. Data yang dikumpulkan yaitu penggunaan studi pustaka, sumber hukum, dan sumber hukum lainnya. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki maka peluang untuk melakukan tindakan melawan hukum jauh lebih besar. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada kasus Walikota Kendari 2017-2022, dalam hal ini memerintahkan staf pribadinya dengan cara meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 700 juta pada PT.MUI. Terjadinya kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dapat diakibatkan karena dengan menggunakan kewenangan untuk memutuskan sendiri tanpa melibatkan orang lain, menginterprestasikan norma (aturan) yang sifatnya samar (kabur) dan selain itu akibat penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat mengarah kepada kesalahan administrasi yang kemudian dapat diproses pada pengawas internal dalam institusi pemerintah, namun lain halnya jika penyalahgunaan kewenangan tersebut diduga merugikan negara maka diproses dalam ranah pidana.