Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana bagi Pelaku Anarkis dalam Unjuk Rasa Sapwan Sapwan
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 1 (2023): Februari : Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.292

Abstract

Pelaku unjuk rasa anarkis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap terjadinya kerusakan maupun korban baik korban luka apalagi korban jiwa. Penelitian ini tentang Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Anarkis dalam Unjuk Rasa dengan permasalahan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis dan bagaimanakah analisis yuridis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkis dalam unjuk rasa? Pendekatan penelitian ini yakni yuridis normatif yang berdasarkan data sekunder yakni teori-teori hukum pakar dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Faktor-faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis yakni rasa kecewa pengunjuk rasa terhadap tuntutan, tidak dipatuhinya aturan hukum unjuk rasa, kurangnya antisipasi aparat keamanan, tindakan represif aparat keamanan, adanya provokator, penggunaan alkohol dan obat terlarang, keinginan orang-orang tertentu untuk disebut pahlawan, keterlibatan orang-orang yang tidak memahami aturan pelaksanaan unjuk rasa, keterlibatan orang-orang yang hanya sekedar ikut-ikutan, keterlibatan anak di bawah umur, adanya orang yang membawa senjata tajam, kurangnya antisipasi penanggung jawab unjuk rasa dan lemahnya pengamanan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkis dalam unjuk rasa dapat merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud antara lain Pasal 170 KUHP Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP atau Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan terhadap pelaku, yang menyuruhlakukan, turut serta melakukan dan pembantuan tindak pidana dalam unjuk rasa anarkis
Analisis Kualitas Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Membuat Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara Sapwan Sapwan; Amin Saleh; Asfarony Hendra Nazwin
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 3 (2025): July
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i3.46358

Abstract

Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat pengurusan dokumen akta kematian yang rendah. Rendahnya minat masyarakat dalam membuat akta kematian ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dari akta kematian itu sendiri, dan kendala dari aspek pemerintah yang dirasa masih sangat minim dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian ini berutujuan untuk menganalisis kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membuat akta kematian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kualitas pelayanan dari dimensi kehandalan dianggap memenuhi standar kualitas yang memadai, ketanggapan dianggap kurang memuaskan, dimensi keyakinan dikatakan baik meskipun masih ada ditemukan ketidaksesuaian waktu, dimensi jaminan dikatakan baik, dan dimensi berwujud menunjukkan kualitas yang memadai. Kedua, partisipasi masyarakat menunjukkan hasil bahwa pengambilan keputusan melibatkan peran aktif masyarakat, dimensi pelaksanaan menunjukkan kesadaran penuh dari masyarakat, dimensi pengambilan manfaat dilakukan untuk keperluan lalinnya, dan dimensi monitoring dan evaluasi sudah optimal. Faktor-faktor penghambat terdiri dari faktor internal, seperti kurangnya informasi dan faktor eksternal, seperti minimnya laporan masyarakat yang meniggal di luar Kabupaten, pelampiran berkas yang kurang lengkap dan kesulitan menghubungi pemohon, dan minimnya laporan masyarakat yang meninggal di tahun yang sama.