Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Manarap Lama dan Desa Manarap Tengah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemahaman dan penerapan perlindungan hukum terhadap merek usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap pendaftaran merek, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai kesesuaian logo usaha dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap tiga pelaku UMKM di Desa Manarap Lama dan Desa Manarap Tengah, yaitu Toko Baju HJ. Hikmah, Es Teh Jumbo Ratu, dan Kedai Coffee Boy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM pada umumnya telah menyadari pentingnya pendaftaran merek, namun realisasi pendaftaran masih rendah. Kendala utama yang dihadapi meliputi prosedur yang dianggap rumit, keterbatasan biaya, serta kurangnya pendampingan teknis. Selain itu, ditemukan bahwa sebagian logo UMKM belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum merek karena penggunaan unsur pihak ketiga, kesalahan ejaan, serta desain yang belum memiliki daya pembeda yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan edukasi serta pendampingan teknis guna meningkatkan perlindungan hukum dan daya saing UMKM.