Hariyanto, Fikri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS PENGHAPUSAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020) Hariyanto, Fikri; Netrivianti, Netrivianti; Sembiring, Tuti Kelana
Ensiklopedia Education Review Vol 5, No 3 (2023): Volume 5 No 3 Desember 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eer.v5i3.2052

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang tersebut dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang telah memilih suatu kebijakan hukum yang baik, yakni ketentuan mengenai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” menjadi tidak diperlukan lagi. Saat ini hakim konstitusi menjabat hingga mencapai usia pensiun 70 tahun berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Adanya penghapusan masa jabatan hakim dalam perubahan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi telah berimplikasi pada hilangnya pembatasan kekuasaan bagi hakim konstitusi.Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang dibahas yaitu pertama Bagaimanakah pengaturan masa jabatan hakim konstitusi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020? Kedua bagaimanakah implikasi yuridis penghapusan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi dalam Ketatanegaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90- PUU/XVIII/2020?Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan skunder, yang di kumpulkan melalui perpustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di tarik kesimpulan: pertama, Pengaturan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal III Aturan Peralihan serta ketentuan lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi diatur oleh Undang-Undang, pengaturan masa jabatan hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 melalui amar putusan, hakim Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan masa waktu hakim konstitusi menjabat tetap berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.Kedua, Implikasi yuridis penghapusan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi dalam Ketatanegaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 bahwa Permohonan uji materiil pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 hal ini berpotensi akan terjadinya “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” artinya sewaktu-waktu para hakim yang sedang menjabat saat ini, bisa saja menyalahi amanat yang telah diberikan kepada mereka dan dapat membuat para hakim merasa nyaman dan pada akhirnya terbawa ke arah yang keliru.