Pasal 1313 KUH Perdata, menyebutkan Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Pada Putusan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Pdg dalam melaksanakan kewajiban tersebut salah satu pihak tidak melaksanakan inti sebagaimana yang telah di sepakati di dalam perjanjian kontrak kerja yang telah di buat bersama, sehingga menimbulkan wanprestasi, dalam Putusan tersebut wanprestasi terjadi karena pihak tergugat tidak membayarkan sejumlah uang sebagai pembayaran atas pemenuhan prestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat.Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Wanprestasi dalam Perjanjian Kontrak Kerja pada Putusan No.41/Pdt.G/2022/PN.Pdg.? Kedua, Apa saja akibat Hukum Putusan Perkara Wanprestasi Kontrak Kerja pada Putusan No.41/Pdt.G/2022/PN.Pdg.?Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum yang in concreto terhadap putusan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Pdg. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/ studi dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Pertama, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor: 41/Pdt.g/2022/PN.Pdg terhadap sengketa perjanjian kontrak kerja adalah mencangkup pertimbangan yuridis, dan pertimbangan non yuridis, sehingga tepat sasaran dalam memberikan keringanan maupun pemberatan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tergugat di dalam suatu perkara, sehingga kesalahan yang diperbuat oleh tergugat dapat dipahami dengan baik oleh para tergugat tersebut. Kedua, Akibat hukum dari putusan nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Pdg terhadap sengketa perjanjian kontrak kerja adalah Majelis menjatuhkan putusan tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi materil dan denda keterlambatan pembayaran uang tagihan penggugat, sementara tergugat I di tugaskan untuk mengangarkan dana untuk Tergugat II dan tergugat III guna membayar sisa tagihan penggugat yang telah melaksanjkan pembagunan jalan. Serta menghukum para tergugat untuk sepenuhnya membayar ongkos biaya perkaraKata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Kontrak Kerja