This study investigates the trends in corporate taxpayer compliance following the reduction in Corporate Income Tax rates at the Palembang Ilir Timur Tax Office. A mixed-method approach was adopted, utilizing primary data collected through interviews and questionnaires from 30 respondents, alongside secondary data spanning 2018 to 2022. The analysis, employing descriptive statistics and simple linear regression, reveals a significant yet multifaceted impact of tax rate reductions on compliance levels. Material compliance, reflected in timely tax payments, demonstrated improvement, whereas formal compliance, pertaining to the submission of annual tax returns, showed a decline, especially during the COVID-19 pandemic. Key factors influencing compliance include economic conditions, taxpayer perceptions of fairness, and the efficiency of tax administration and outreach initiatives. These findings underline the critical need for integrated strategies, such as enhanced taxpayer engagement and streamlined administrative processes, to sustain and improve compliance levels. This research contributes valuable insights for policymakers aiming to refine tax regulations and foster a more effective tax system. Penelitian ini mengkaji tren kepatuhan wajib pajak badan setelah penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Pendekatan metode campuran digunakan dengan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner dari 30 responden, serta data sekunder yang mencakup periode 2018 hingga 2022. Analisis yang menggunakan statistik deskriptif dan regresi linier sederhana menunjukkan dampak yang signifikan namun kompleks dari penurunan tarif pajak terhadap tingkat kepatuhan. Kepatuhan material yang tercermin dalam pembayaran pajak tepat waktu mengalami peningkatan, sedangkan kepatuhan formal yang terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan menunjukkan penurunan, terutama selama pandemi COVID-19. Faktor utama yang memengaruhi kepatuhan meliputi kondisi ekonomi, persepsi wajib pajak terhadap keadilan tarif, dan efektivitas administrasi pajak serta kegiatan sosialisasi. Temuan ini menyoroti pentingnya strategi terpadu, seperti peningkatan keterlibatan wajib pajak dan penyederhanaan proses administrasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kepatuhan. Penelitian ini memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi perpajakan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif.