Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom menuntut perubahan manajemen pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi. Pemberian otonomi ini memerlukan suatu strategi dalam pengelolaan sekolah yang lebih akomodatif yang dapat mengakomodir semua keinginan sekaligus berhasil memberdayakan berbagai komponen masyarakat untuk mendukung perkembangan, kemajuan dan sistem yang ada di sekolah. Salah satu konsep manajemen pendidikan yang dikembangkan pada era desentralisasi adalah konsep manajemen pendidikan dengan pendekatan manajemen berbasis sekolah. Pendekatan ini merupakan pengembangan sistem manajemen dan sistem otonomi pendidikan dari pusat ke sekolah. kapasitas pelaksana pendidikan dalam mengelola sekolah dengan menggunakan metode manajemen berbasis sekolah, kemampuan pengelola sekolah dinilai baik. Salah satu unsur utama yang mempengaruhi profesionalisme penyelenggara sekolah adalah kemudahan akses pembinaan dari dinas terkait karena lokasi fisiknya berada di wilayah metropolitan, serta berkembangnya jaringan kerjasama antara lembaga pendidikan dan pengguna (stakeholders). . Namun pelaksanaan administrasi sekolah oleh penyelenggara pendidikan di daerah pinggiran, pedesaan dan terpencil belum menghasilkan pola optimal yang diantisipasi.