Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

INTERVENSI NEGARA DALAM YURISDIKSI TERITORIAL Raden Bagus Mochammad R.R.H; Robby Firly Firgiyabi Mahlafi; Akmal Taufiq Ridho; Keisya Ayudha Wianto; Nurhidayat
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 1 No. 1 (2023): JURNAL MEDIA AKADEMIK
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/JMA/v1i1.05

Abstract

Negara dalam hukum internasional menjadi semakin signifikan dalam era globalisasi yang semakin tehubung. Konsep yurisdiksi memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan kewenangan Negara untuk mengatur, menegakkan hukum, dan bertindak sesuai hukum entah itu di dalam wilayah atau luar wilayah kita. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis berbagai aspek batas-batas Negara dalam perspektik yurisdiksi, serta mengidentikasi isu-isu yang muncul dalam konteks ini. Yurisdiksi, sebagai kunci utama dalam hukum internasional. Merujuk pada wewenang yang dimiliki oleh suatu Negara untuk mengatur tindakan yang terjadi dalam wilayahnya dan melibatakan subjek-subjek tertentu tentunya ini berkaitan dengan aspek-aspek yurisdiksi yang ada. Terminologi yurisdiksi akan sangat berkaitan dengan kedaulatan dan kewenangan Negara-negara. Dalam pembahasan hukum internasional yang membahas yurisdiksi menjelaskan ada jenis-jenis yurisdiksi, salah satunya terkait yurisdiksi territorial. Yurisdiksi territorial adalah bentuk yang paling umum, yang memberikan Negara kewenangan atas wilayah geografisnya. Isu kunci pertama yang dibahas adalah kedaulatan Negara dalam mengatur aktivitas di dalam wilayahnya. Kedaulatan Negara dalam wilayahnya adalah prinsip dasar dalam hukum internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang mendalam tentang batas-batas kedaulatan Negara dalam perspektif yurisdiksi adalah kunci dalam menangani isu-isu hukum internasional yang semakin kompleks. Dalam konteks globalisasi yang terus berkembang, Negara-negara harus beradaptasi dengan perubahan dalam pemahaman tentang kedaulatan dan yurisdiksi untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul didunia internasional.
AKIBAT HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TIDAK DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH KEPALA DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Reva Hazarina Karmila; Keisya Ayudha Wianto; Angie Kesuma Putri; Nurul Hidayati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 10 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i10.797

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan utama. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait konsekuensi spesifik bagi kepala desa yang lalai dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengenai akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan pembaruan terhadap regulasi desa, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif dan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya amandemen atau peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan audit keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan. Implikasi dari penelitian ini mencakup kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara dan hukum pemerintahan desa, serta memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
PISAH RUMAH ENAM BULAN SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PERCERAIAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 Keisya Ayudha Wianto; Santi Rima Melati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/0ekk5x40

Abstract

Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketahanan institusi perkawinan, khususnya tingginya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (syiqāq). Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung untuk memperkuat fungsi kontrol yudisial melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas yuridis serta implikasi penerapan syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebagai prasyarat pengabulan perceraian dengan alasan syiqāq. Ketentuan tersebut dipahami sebagai manifestasi dari asas mempersulit terjadinya perceraian (to complicate divorce) sekaligus upaya membangun standar pembuktian objektif guna memastikan bahwa suatu perkawinan telah mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bukan sekadar konflik sementara atau keputusan emosional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 berfungsi sebagai instrumen preventif yang efektif dalam menekan perceraian yang bersifat impulsif, memperkuat kualitas pertimbangan hakim, serta mendorong optimalisasi upaya perdamaian sebelum perceraian dikabulkan. Namun demikian, penerapan ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan tetap harus dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi faktual para pihak, khususnya dalam perkara yang mengandung unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pihak yang rentan. Dengan demikian, SEMA No. 3 Tahun 2023 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis peradilan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya menekan laju perceraian dan memperkuat perlindungan institusi keluarga di Indonesia.