Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS MENGENAI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Anna s wahongan; KIMBERLY HANA MOMONGAN
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan kajian yuridis terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Restorative Justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.Tujuan dari penelitian ini adalah :1. Untuk Memahami Pengaturan Restorative Justice dalam Tindak Pidana di Indonesia.2. Untuk Memahami Proses Penyelesaian Restorative Justice dalam perkara pidana di Indonesia.Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang akibat yuridis tentang Restorative Justice yang kini diberlakukan di Indonesia, dimana peraturan perundang-undangan tidak dapat berdiri tunggal namun saling berkaitan dengan perundang-undangan dan juga secara teoritis meningkatkan pengetahuan bagi penulis dalam memperkaya ilmu pengetahuan mengenai Pengaturan serta proses Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Pidana, Restorative Justice,.
Penerapan Asas Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Peninjauan Kembali MA No. 530 K/Pdt/2020 Dalam Sengketa Pertanahan Kimberly Hana Momongan; Ralfie Pinasang; Anna Wahongan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4192

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia tetap menjadi persoalan krusial yang mengancam kepastian hukum, mengingat tanah merupakan objek vital dengan dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Meskipun konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Sila Kelima Pancasila telah menjamin hak kepemilikan dan keadilan sosial, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara prinsip hukum dasar dengan implementasi teknis. Ketidaksinkronan data administrasi, seperti keberadaan 13,8 juta bidang tanah bersertifikat tanpa peta lahan serta keruwetan dokumen historis seperti girik dan register desa, menjadi akar utama lahirnya konflik yang berulang. Dalam sistem peradilan perdata, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga finalitas putusan (res judicata) agar suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak digugat kembali dengan subjek dan objek yang sama. Namun, lemahnya pengujian terhadap identitas objek dan munculnya celah melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) seringkali membuat sengketa tanah menjadi lingkaran litigasi yang tidak kunjung usai. Di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi digital melalui sertifikat elektronik berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, tantangan baru muncul terkait validitas data digital dan integritas bukti dalam persidangan. Fenomena ini semakin kompleks ketika dihadapkan pada sengketa nyata, seperti perkara antara ahli waris Berty Pangkey melawan Bupati Minahasa Selatan yang memperebutkan lahan berdasarkan Register Desa tahun 1956 dan telah menempuh proses panjang hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020. Ketidakmampuan sistem untuk menyelesaikan secara tuntas identitas objek yang kabur mengakibatkan rendahnya efektivitas penyelesaian kasus, di mana data menunjukkan sekitar 36,5% sengketa tanah periode 2018-2020 belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap praktik peradilan dalam menerapkan asas ne bis in idem dan standarisasi novum (fakta baru). Hal ini penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi seperti blockchain dan digitalisasi agraria di masa depan benar-benar mampu mewujudkan keadilan substantif, sehingga pemegang hak yang sah dapat memperoleh ketenangan hukum tanpa bayang-bayang gugatan berulang.