Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Penerapan Asas Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Peninjauan Kembali MA No. 530 K/Pdt/2020 Dalam Sengketa Pertanahan

Kimberly Hana Momongan (Unknown)
Ralfie Pinasang (Unknown)
Anna Wahongan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia tetap menjadi persoalan krusial yang mengancam kepastian hukum, mengingat tanah merupakan objek vital dengan dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Meskipun konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Sila Kelima Pancasila telah menjamin hak kepemilikan dan keadilan sosial, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara prinsip hukum dasar dengan implementasi teknis. Ketidaksinkronan data administrasi, seperti keberadaan 13,8 juta bidang tanah bersertifikat tanpa peta lahan serta keruwetan dokumen historis seperti girik dan register desa, menjadi akar utama lahirnya konflik yang berulang. Dalam sistem peradilan perdata, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga finalitas putusan (res judicata) agar suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak digugat kembali dengan subjek dan objek yang sama. Namun, lemahnya pengujian terhadap identitas objek dan munculnya celah melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) seringkali membuat sengketa tanah menjadi lingkaran litigasi yang tidak kunjung usai. Di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi digital melalui sertifikat elektronik berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, tantangan baru muncul terkait validitas data digital dan integritas bukti dalam persidangan. Fenomena ini semakin kompleks ketika dihadapkan pada sengketa nyata, seperti perkara antara ahli waris Berty Pangkey melawan Bupati Minahasa Selatan yang memperebutkan lahan berdasarkan Register Desa tahun 1956 dan telah menempuh proses panjang hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020. Ketidakmampuan sistem untuk menyelesaikan secara tuntas identitas objek yang kabur mengakibatkan rendahnya efektivitas penyelesaian kasus, di mana data menunjukkan sekitar 36,5% sengketa tanah periode 2018-2020 belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap praktik peradilan dalam menerapkan asas ne bis in idem dan standarisasi novum (fakta baru). Hal ini penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi seperti blockchain dan digitalisasi agraria di masa depan benar-benar mampu mewujudkan keadilan substantif, sehingga pemegang hak yang sah dapat memperoleh ketenangan hukum tanpa bayang-bayang gugatan berulang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...