p-Index From 2020 - 2025
0.835
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Dani Robert Pinasang
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENYELEWENGAN HAK PESERTA MAGANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGER Kristian Dinho Katihokang; Dani Robert Pinasang; Edwin Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan bagi peserta magang yang haknya diselewengkan; dan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi bagi instansi/perusahaan yang tidak memberikan hak dari peserta magang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Kegiatan penyelenggaraan pemagangan sudah diatur berdasarkan hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 21-27 dan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesai Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pemagangan di Dalam Negeri. Dalam regulasi-regulasi tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan magang harus mendasari surat perjanjian antara pihak penyelenggara magang dan peserta magang, karena kegiatan magang tanpa surat perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja/buruh di perusahaan atau instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan magang tersebut; 2. Ketika pihak pelaksana magang tidak melaksanakan aturan yang berlaku atau lalai dalam memenuhi hak-hak dari para peserta magang akan ada sanksi yang diberlakukan oleh otoritas tertentu. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi keperdataan dan sanksi-sanksi lainnya, yakni pembayaran ganti rugi kepada peserta magang, pencabutan izin perusahaan, reputasi yang rusak dan tentunya sanksi hukum dari para peserta magang atau otoritas terkait karena proses penyelenggaraan kegiatan magang diperbantukan dengan adanya regulasi mengenai penyelenggaraan magang. Kata Kunci : penyelewengan hak peserta magang
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 98 TAHUN 2013 TERKAIT BATAS USIA ANGKUTAN DI KOTA MANADO Nia Debora br Meliala; Dani Robert Pinasang; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 terkait batas usia pengoperasian angkutan kota di manado. Metode penelitian yang digunakan yaitu dilakukan dengan penelitian yuridis empiris, sehingga dapat disimpulkan: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 telah cukup jelas mengatur mengenai batas usia beroperasi angkutan kota tersebut yaitu selama 20 tahun; 2. Untuk Implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai batas usia angkutan kota dalam kota manado belum berjalan semaksimal mungkin akibat kurangnya perhatian dari masyarakat dan kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyukseskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 terkhususnya dalam membatasi angkutan kota beroperasi di jalan. Kata kunci: Pembatasan usia angkutan kota di manado, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan terkait batas usia
FUNGSI LEGISLASI DALAM PERIODE LAME DUCK SESSION DALAM LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Oksalin Girysvia Ulaan; Dani Robert Pinasang; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara yuridis pengaturan fungsi legislasi dalam periode lame duck session secara eksplisit dan implisit; dan untuk mengetahui mengenai bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session Dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normative atau metode Penelitian Kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan perundang - undangan di Indonesia sampai saat ini belum mengatur secara eksplisit tentang Fungsi Legislasi pada masa transisi pasca pemilihan umum atau dikenal dengan istilah masa transisi lame duck session. Oleh karenanya ketiadaan pengaturan pembatasan legislasi pada masa lame duck session ini berpotensi memberikan keleluasaan kepada lame duck legislature untuk mengenyampingkan sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan sehingga produk undang – undang yang dilahirkan tidak berkesinambungan. selama masa lame duck 2. Pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session dalam Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan dengan semestinya, maka perlu dilakukan pembentukan regulasi terhadap masa transisi pemerintahan secara singkat di Indonesia untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi pada sistem pemerintahan yang sedang berjalan. Kata Kunci : Lame Duck Session, Legislasi,Dewan Perwakilan Rakyat
PEMBERHENTIAN SERTA PERGANTIAN PERANGKAT DESA LIKUPANG II KABUPATEN MINAHASA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Nicolin Rondonuwu; Dani Robert Pinasang; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan proses penting dalam mendapatkan perangkat Desa yang profesional. Perangkat Desa inilah yang akan membantu kepala Desa menjalankan pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan, bahwa perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. 2. Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa tentunya berkaitan dengan banyak sekali masalah yang mempengaruhinya, baik masalah internal maupun eksternal. Karena itu Kepala Desa memiliki hak dalam memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat Desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan Desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala Desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Kata Kunci : pemberhentian serta pergantian perangkat desa, desa likupang II
KETENTUAN HUKUM PERDATA MENGENAI KEPENGURUSAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK ADA KUASANYA Christian Maleke; Dani Robert Pinasang; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami pengaturan mengenai kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan untuk mengetahui, dan memahami pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya secara perdata terdapat dalam Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana harta tersebut akan jatuh kepada negara. Negara dalam mengurus harta peninggalan yang tak terurus, diwakili oleh sebuah lembaga bernama Balai Harta Peninggalan. 2. Pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, proses pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan hampir sama dengan ketidakhadiran, hanya berbeda kedudukan hukumnya. Secara umum prosedurnya dimulai dari permohonan oleh pemohon dengan dokumen pendukung, proses verifikasi, ada perjanjian sewa-menyewa, permohonan pembelian boedel, proses jual beli di hadapan notaris, dan pelaporan. Kata Kunci : harta peninggalan yang tidak ada kuasanya