Donald Rumokoy
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

KEWENANGAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SIAU TAGULANDANG BIARO DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Yuniandra Kahimpong; Donald Rumokoy; Rudy R. Watulingas
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO dan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau normanorma berlandaskan asas otonomi daerah, Pasal 10,12,13 dan 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota serta Peraturan-Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengatur dan mengurus yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan otonomi daerah merupakan atribusi kewenangan sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Model kewenangan kepala daerah yang bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu kewenangan atribusi, dimana pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah tidak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga perlu ditegaskan dengan komitmen kepala daerah yang dituangkan dalam pembagian kewenangan dalam bentuk peraturan bupati. Kata Kunci : kewenangan kepala daerah, kabupaten siau tagulandang biaro
ANALISIS YURIDIS LEGALITAS KOTAK KOSONG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN BANGKA SELATAN) Khrisna Airlangga; Donald Rumokoy; Mario Mangowal
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan untuk mengetahui legalitas Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur secara sistematis agar menjamin pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan 2. Legalitas kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah memiliki dasar hukum yang sah, terutama merujuk pada UU No. 10 Thun 2016 dan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 (terakhir melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2020) yang mnyatakan bahwa kotak kosong merupakan pilihan sah dalam Pilkada dengan calon tunggal. Keberadaan kotak kosong dipastikan konstitusional karena memberikan ruang bagi rakyat untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon tunggal, sehingga sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Kata Kunci : legalitas, kotak kosong
PENERAPAN DISKRESI DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Given Miguel Mokodompis; Donald Rumokoy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum diskresi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut setiap tindakan atau perbuatan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas (asas legalitas). Namun, dinamika kehidupan masyarakat yang kompleks seringkali memunculkan persoalan konkret di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, yang berpotensi menyebabkan stagnasi pemerintahan. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memberikan kewenangan Diskresi kepada pejabat pemerintah. Diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan peraturan. Secara esensial, diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum diskresi dan implikasi penerapannya dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi syarat UUAP, termasuk sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), untuk memastikan bahwa diskresi tersebut tidak melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang Kata kunci: Diskresi, Kepastian Hukum, Administrasi Pemerintahan.