This Author published in this journals
All Journal Jurnal Karya Abdi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Toni Parlindungan Situmorang, Gokma; Khadafi Abdullah, Mhd.; Sujatnika, Ghunarsa; Prihatini, Farida; Mulyadi , Didi; Kapoor, Rishi
KARYA ABDI Vol 4 No 2 (2023): Article
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/karyaabdi.v4i2.3045

Abstract

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berupa kegiatan Penyuluhan Hukum di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar bertemakan Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi berlatar belakang tingginya sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako di Sumatera Barat, yang mendorong sivitas akademi kampus untuk melakukan penyuluhan hukum sebagai langkah upaya non litigasi dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako secara musyawarah mufakat berdasarkan aturan perundang – undangan yang mengatur. Penyelesaian sengketa tanah ulayat atau harato pusako terlebih dahulu di selesaikan secara musyawarah yang harus diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat keluarga, paruik, kaum dan/atau suku secara bajanjang naiak batanggo turun. Apabila tidak menemukan kata mufakat, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako melalui Peradilan Adat Nagari – Kerapatan Adat Nagari / KAN dengan memperhatikan adat salingka nagari. Apabila para pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil musyawarah ataupun keputusan sidang peradilan adat di nagarinya tersebut, maka dapat mengajukan atau mendaftarkan sengketa gugatan pada peradilan negeri ditempat objek sengketa berada dengan tahapan – tahapannya yakni : 1. Mediasi, 2. Pembacaan Gugatan, 3. Eksepsi dan Jawaban, 4. Replik, 5. Duplik, 6. Bukti surat dari Penggugat, 7. Bukti surat dari Tergugat, 8. Pemeriksaan Setempat / Sidang Lapangan, 9. Saksi Penggugat, 10. Saksi Tergugat, 11. Kesimpulan, 12. Putusan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diputuskan, para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa upaya banding pada Pengadilan Tinggi dan upaya kasasi di Mahkamah Agung, ataupun upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan melampirkan bukti terbaru / novum.