Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Toni Parlindungan Situmorang, Gokma; Khadafi Abdullah, Mhd.; Sujatnika, Ghunarsa; Prihatini, Farida; Mulyadi , Didi; Kapoor, Rishi
KARYA ABDI Vol 4 No 2 (2023): Article
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/karyaabdi.v4i2.3045

Abstract

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berupa kegiatan Penyuluhan Hukum di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar bertemakan Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi berlatar belakang tingginya sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako di Sumatera Barat, yang mendorong sivitas akademi kampus untuk melakukan penyuluhan hukum sebagai langkah upaya non litigasi dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako secara musyawarah mufakat berdasarkan aturan perundang – undangan yang mengatur. Penyelesaian sengketa tanah ulayat atau harato pusako terlebih dahulu di selesaikan secara musyawarah yang harus diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat keluarga, paruik, kaum dan/atau suku secara bajanjang naiak batanggo turun. Apabila tidak menemukan kata mufakat, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako melalui Peradilan Adat Nagari – Kerapatan Adat Nagari / KAN dengan memperhatikan adat salingka nagari. Apabila para pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil musyawarah ataupun keputusan sidang peradilan adat di nagarinya tersebut, maka dapat mengajukan atau mendaftarkan sengketa gugatan pada peradilan negeri ditempat objek sengketa berada dengan tahapan – tahapannya yakni : 1. Mediasi, 2. Pembacaan Gugatan, 3. Eksepsi dan Jawaban, 4. Replik, 5. Duplik, 6. Bukti surat dari Penggugat, 7. Bukti surat dari Tergugat, 8. Pemeriksaan Setempat / Sidang Lapangan, 9. Saksi Penggugat, 10. Saksi Tergugat, 11. Kesimpulan, 12. Putusan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diputuskan, para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa upaya banding pada Pengadilan Tinggi dan upaya kasasi di Mahkamah Agung, ataupun upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan melampirkan bukti terbaru / novum.
Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Mayva, Verandha; Prihatini, Farida
Wajah Hukum Vol 9, No 1 (2025): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v9i1.1729

Abstract

Marriage according to Law Number. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI) is based on the principle of monogamy, which allows the practice of polygamy under certain conditions. In polygamous marriages, the division of shared property is regulated by Islamic law and legislation to ensure justice and protect the rights of the parties involved. However, the division of joint property often causes problems due to the lack of clarity in the mechanisms for calculation and proof of ownership. This research aims to analyze the mechanism of joint property division in polygamous marriages based on the KHI, with a primary focus on Decision Number 555/K/AG/2012. The approach used is normative juridical with a qualitative analysis method, referring to the analysis of legislation, namely Law Number 1 of 1974 on Marriage and the KHI. The analysis results show that the division of joint property in polygamous marriages is determined based on the time of acquisition, where property obtained during the marriage with the first wife becomes the joint right of the husband and the first wife. Meanwhile, property acquired in subsequent marriages involves the next wives in its ownership. The case study of Decision Number 555/K/AG/2012 emphasizes the importance of proving the period of asset acquisition to ensure fairness in the distribution.