Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Evaluation of the Implementation of Article 21 and PP Number 58 of 2023’s Income Tax Calculation at PT. KC in Manado Putong, Ivonne Helena; Ropa, Grace; Koagouw, Harty U.H.L.; Lasut, Jeane Christine
Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) Vol. 5 No. 01 (2024): Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) : September-November
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/jasmien.v5i01.751

Abstract

Income Tax (PPh) Article 21 is the second largest contributor of tax types to state revenue. PPh Article 21 is not calculated and paid directly by the recipient of income but through a third party. This study aims to determine whether the calculation of PPh Article 21 at PT. KC is in accordance with tax laws and regulations. This is important so that no individuals involved is harmed. Data collection was carried out by interviewing, data documenting, and finding reports in the company and regulations related to PPh Article 21 that apply. The data collected was analyzed using qualitative methods and compared with the generally applicable Tax Regulations. The scope of the study was December 2023 - January 2024. The findings of this study are that the calculation of PPh Article 21 of the company in January - December 2023 contained an error in determining the amount of office costs. As a result, the PPh Article 21 that was deducted was greater than it should have been. In January 2024, the company has not implemented PP No. 58 of 2023. This PP is effective from January 1, 2024, but the company is still using the old laws in calculating employee Article 21 Income Tax.
Pelatihan Dasar Perpajakan Bagi Guru-Guru di SMPN 1 Kota Tomohon Putong, Ivonne H.; Ropa, Grace; Tenda, Mirjam; Alouw, Sintje; Koagouw, Harty U.H.L.; Manginsela, Antonius; Gu’a, Lala; Tangian, Keydi
JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): JPEMAS : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerimaan pajak merupakan penyumbang terbesar dalam pembiayaan negara. Pendapatan negara setiap tahun bertumpu kepada jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak hampir mencapai 80%. Sisanya sebesar 20% berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ke depan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan harus terus dioptimalkan dari tahun ke tahun. Tarif pajak di Indonesia untuk wajib pajak badan adalah 22%. Tarif pajak yang lebih rendah tidak diimbangi dengan tax ratio. Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam masa yang sama. Jika dibandingkan dengan negara maju, tax ratio di Indonesia masih rendah. Rata-rata negara maju mempunyai tax ratio sebesar 24% dan untuk negara berkembang angka tax rationya berkisar di 16 – 18%. Indonesia selama sepuluh tahun terakhir tax rationya sebesar 11%. Angka tax ratio mencerminkan tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah pada masyarakat di Indonesia. Berdasarkan penelitian, salah satu alasan rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia karena minimnya pengetahuan perpajakan dari wajib pajak. Sebagian besar tenaga pendidik di sekolah ini berstatus PNS dan sebagian lagi berstatus tenaga honorer. Jumlah tenaga pendidik yaitu 59 orang dan dibantu oleh 3 orang tenaga administrasi sekolah. Sekolah ini belum mengajarkan mata pelajaran pajak. Berdasarkan wawancara dengan beberapa guru, pengetahuan perpajakan masih sangat minim. Solusi yang ditawarkan oleh tim pengabdi yaitu dengan membuat pelatihan dan pendampingan perpajakan bagi para guru di SMPN 1 Tomohon. Pembawa materi pelatihan adalah mahasiswa prodi D4 Akuntansi Perpajakan bersama dosen pendamping. Video kegiatan dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=WHKQO20ssj4.