Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Hukum Islam Masa Kini di Negara ASEAN Fauzi Salim, Rahmad; Fuad, Zainul
Rayah Al-Islam Vol 7 No 2 (2023): Rayah Al Islam Oktober 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v7i2.751

Abstract

Perkembangan hukum Islam di berbagai negara sangat pesat, tidak hanya di negara-negara timur tetapi negara-negara di Asia Tenggara juga menerapkan hukum Islam dalam peraturan negaranya. Negara-negara di Asia Tenggara membentuk organisasi yang disebut ASEAN. Terkait penerapan syariat Islam di negara-negara ASEAN juga tidak terlepas dari kontroversi antara umat Islam dengan agama lain di berbagai negara ASEAN. Kajian ini mengkaji perkembangan hukum Islam saat ini di negara-negara ASEAN. Kajian ini berfokus pada penerapan hukum Islam di negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum Islam di negara-negara ASEAN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan buku dan artikel serta jurnal yang berkaitan dengan hukum Islam di negara-negara ASEAN. Hasil dari penelitian ini adalah tidak semua negara di ASEAN dapat menerapkan hukum Islam secara penuh dalam peraturan negaranya, seperti Singapura, Myanmar dan Thailand. Namun, ada beberapa negara yang mengakui dan menerapkan syariat Islam dalam peraturan negaranya, seperti Indonesia dan Malaysia serta Brunei Darussalam. The development of Islamic law in various countries is very rapid, not only in eastern countries but countries in Southeast Asia also apply Islamic law in their state regulations. Countries in Southeast Asia formed an organization called ASEAN. Regarding the application of Islamic law in ASEAN countries, it is also inseparable from the controversy between Muslims and other religions in various ASEAN countries. This study examines the current development of Islamic law in ASEAN countries. This study focuses on the application of Islamic law in ASEAN countries which aims to find out how the development of Islamic law in ASEAN countries. This research uses normative juridical research methods and uses books and articles and journals related to Islamic law in ASEAN countries. The results of this study are not all countries in ASEAN can fully implement Islamic law in their country regulations, such as Singapore, Myanmar and Thailand. However, there are several countries that recognize and apply Islamic law in their state regulations, such as Indonesia and Malaysia and Brunei Darussalam.
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat Fauzi Salim, Rahmad; Akmal Tarigan, Azhari
Rayah Al-Islam Vol 8 No 1 (2024): Rayah Al Islam Februari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v8i1.907

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban pelaksanaan juga diatur didalam Al-Qur’an. Dan dalam hal ini negara juga mengaturnya didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dan berdasarkan pasal 3 UU ini disebutkan bahwa tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Namun, seperti beberzpa data yang penulis cantumkan tampaknya pengelolaan zakat oleh lembaga zakat belum efektif atau belum mencapai tujuan dari terciptanya peraturan tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat, dan efektifitas pengelolaan zakat oleh lembaga zakat serta pengoptimalan pengelolaan zakat agar terciptanya kesejahteraan masyarakat. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yang dilakukan tergolong pada penelitian hukum normatif. Sedangkan metode penelitiannya menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini didasarkan atas analisis yang dilakukan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Serta menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun mengenai hasilnya penulis menemukan belum efektif pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia yang dibuktikan belum tercapainya target pengumpulan zakat yaitu pada tahun 2021 telah terkumpul dana sebanyak 17 triliun namun angka tersebut belum mencapai target dari Lembaga pengelola zakat. Sedangkan mengenai politik hukum pengelolaan zakat terdapat pada revisi UU pengelolaan zakat dari awalnya UU No.38 Tahun 1999 kepada UU No.23 tahun 2011 yang dikatakan UU penyempurnaan terhadap UU yang lama dengan tujuan memperketat aturan pembayaran zakat di Indonesia. Dan pengoptimalan yang dilakukan oleh Lembaga pengelola zakat agar masyarakat sejahtera adalah dengan menghimbau bahwa seharusnya pembayaran zakat dilakukan pada badan resmi pemerintahan. This paper aims to share knowledge and provide a perspective on the legal politics of zakat management institutions. As already known, zakat is one of the pillars of Islam and the obligation to implement it is also regulated in the Qur'an. And in this case the state also regulates it in Law Number 23 of 2011 concerning the management of zakat. And based on article 3 of this law, it is stated that the purpose of zakat management is to increase the effectiveness and efficiency of services in zakat management, to increase the benefits of zakat to realize community welfare and reduce poverty. However, as some of the data that the author has included, it seems that the management of zakat by zakat institutions has not been effective or has not achieved the objectives of the creation of the regulation. The problems that will be discussed in this paper are about the legal politics of zakat management institutions, and the effectiveness of zakat management by zakat institutions as well as optimizing zakat management in order to create community welfare. In this study, the author uses the type of research carried out classified as normative legal research. While the research method using qualitative research methods. This method is based on the analysis conducted on Law no. 23 of 2011 concerning Zakat Management. As well as using the law approach and conceptual approach. As for the results, the authors found that zakat management institutions in Indonesia have not been effective yet, as evidenced by the fact that the zakat collection target has not been achieved, namely in 2021, 17 trillion funds have been collected, but this figure has not reached the target of the zakat management institution. Meanwhile, regarding the legal politics of zakat management, there is a revision of the zakat management law from Law No. 38 of 1999 to Law No. 23 of 2011 which is said to be a revision of the old law with the aim of tightening the rules for paying zakat in Indonesia. And the optimization carried out by the zakat management institution so that the community is prosperous is by urging that zakat payments should be made to official government agencies.