Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menguji kembali hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh penelitian terdahulu, yaitu: Hermina dan Edy Suprianto (2014), Rida, dkk. (2016), Usman Harun (2016), Salman Al-Parisi (2017), Rima Cahya Suwarno dan Ahmad Mifdlol Muthohar (2018), Hamdani, dkk.(2018), Muhammad Syakhrun, dkk. (2019), dan Yolanda Fitri Zulvia (2020) yang menyatakan bahwa FDR, BOPO, CAR, NPF, NOM dan DPK berpengaruh tidak signifikan terhadap Return On Asset (ROA) pada kinerja keuangan bank umum syariah di Indonesia. Populasi penelitian adalah 14 BUS dan dengan teknik purposive sampling terpilihlah 12 BUS sebagai sampel penelitian posisi 2015-2020. Data bersumber dari data sekunder yang diambil dari laporan keuangan (annual report) masing-masing BUS. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa FDR dengan nilai signifikan (0,355) berpengaruh positif tidak signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, BOPO dengan nilai signifikan (0,000) berpengaruh negatif signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, CAR dengan nilai signifikan (0,005) berpengaruh positif signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, NPF dengan nilai signifikan (0,102) berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, NOM dengan nilai signifikan (0,392) berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, DPK dengan nilai signifikan (0,029) berpengaruh positif signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah. Secara simultan FDR, BOPO, CAR, NPF, NOM, DPK dengan nilai signifikan sebesar (0,000) berpengaruh positif signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah, dengan R Square sebesar 0,753 yang artinya 75,3% adanya pengaruh yang dapat dijelaskan dari variabel independen sedangkan 24,7% dijelaskan dari faktor lain yang tidak diteliti.