Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menjalankan segala perintahNya serta menjauhi larangan-Nya, dibalik itu pasti ada hikmahnya. Begitu pula dengan larangan mengonsumsi khamr dan berbuat judi. Aktivitas mabuk-mabukan dan berjudi seringkali disandingkan dengan penyebutannya sebagai tradisi masyarakat Arab Jahiliyah. Perilaku ini merupakan suatu hal yang gemar mereka lakukan, hingga kemudian turun wahyu secara bertahap yang menetapkan status hukum khamr dan judi. Penafsiran ayat-ayat tentang khamr ditinjau dari makkiyah dan madaniyyah direspon secara berbeda. Pada periode Makkah keberadaan khamr sebagai sesuatu yang istimewa bagi masyarakat Arab Jahiliyah, sedangkan pada periode Madinah keberadaan khamr sebagai sebuah problematika dan secara tegas serta bertahap ditetapkan mengenai status hukumnya. Dalam al-Qur’an, larangan meminum khamr dan berbuat judi secara tegas dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 90-91, dengan menyebutkan bahwa keduanya merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang akan melahirkan permusuhan dan kebencian serta akan melalaikan dalam mengingat Allah dan melaksanakan shalat.