p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCEMARAN NAMA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK farhanihzamahendra; S. ENDANG PRASETYAWATI; Indah Satria
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 22 No 3 (2024): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v22i3.1696

Abstract

Pernyataan yang merusak reputasi atau citra seseorang atau lembaga dengan menyebarkan informasi negatif yang tidak benar atau tidak terbukti ke publik disebut pencemaran nama baik. Metode untuk melakukan tindakan ini meliputi media sosial, televisi, surat kabar, atau bentuk lain yang dapat menyebar luaskan informasi. Dalam abstrak ini, topik tentang konsep dasar dan implikasi hukum dari pencemaran nama baik dibahas. Definisi dan contoh tindakan pencemaran nama baik, serta faktor-faktor yang memengaruhi dampaknya pada individu atau lembaga yang terkena dampak adalah konsep dasarnya. Implikasi hukum yang mungkin dialami oleh pelaku dan korban pencemaran nama baik juga dibahas. Pada umumnya, pencemaran nama baik dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional seseorang, seperti kehilangan peluang kerja, reputasi tercemar, atau bahkan depresi dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, tindakan pencemaran nama baik sering dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata. Dalam kasus ini, bukti yang kuat dan akurat menjadi faktor utama dalam menentukan kebenaran informasi yang tersebar. Oleh karena itu, penting bagi individu atau lembaga yang merasa terkena dampak dari tindakan ini untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mencari bantuan dari ahli hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pencemaran nama baik merupakan salah satu Tindak Pidana Khusus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Tindak Pidana, Pidana Khusus, Pencemaran Nama Baik
PENCEMARAN NAMA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK farhanihzamahendra; S. ENDANG PRASETYAWATI; Indah Satria
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 22 No 3 (2024): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v22i3.1696

Abstract

Pernyataan yang merusak reputasi atau citra seseorang atau lembaga dengan menyebarkan informasi negatif yang tidak benar atau tidak terbukti ke publik disebut pencemaran nama baik. Metode untuk melakukan tindakan ini meliputi media sosial, televisi, surat kabar, atau bentuk lain yang dapat menyebar luaskan informasi. Dalam abstrak ini, topik tentang konsep dasar dan implikasi hukum dari pencemaran nama baik dibahas. Definisi dan contoh tindakan pencemaran nama baik, serta faktor-faktor yang memengaruhi dampaknya pada individu atau lembaga yang terkena dampak adalah konsep dasarnya. Implikasi hukum yang mungkin dialami oleh pelaku dan korban pencemaran nama baik juga dibahas. Pada umumnya, pencemaran nama baik dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional seseorang, seperti kehilangan peluang kerja, reputasi tercemar, atau bahkan depresi dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, tindakan pencemaran nama baik sering dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata. Dalam kasus ini, bukti yang kuat dan akurat menjadi faktor utama dalam menentukan kebenaran informasi yang tersebar. Oleh karena itu, penting bagi individu atau lembaga yang merasa terkena dampak dari tindakan ini untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mencari bantuan dari ahli hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pencemaran nama baik merupakan salah satu Tindak Pidana Khusus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Tindak Pidana, Pidana Khusus, Pencemaran Nama Baik