Keadilan
Vol 22 No 3 (2024): Keadilan

PENCEMARAN NAMA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

farhanihzamahendra (Unknown)
S. ENDANG PRASETYAWATI (Unknown)
Indah Satria (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2024

Abstract

Pernyataan yang merusak reputasi atau citra seseorang atau lembaga dengan menyebarkan informasi negatif yang tidak benar atau tidak terbukti ke publik disebut pencemaran nama baik. Metode untuk melakukan tindakan ini meliputi media sosial, televisi, surat kabar, atau bentuk lain yang dapat menyebar luaskan informasi. Dalam abstrak ini, topik tentang konsep dasar dan implikasi hukum dari pencemaran nama baik dibahas. Definisi dan contoh tindakan pencemaran nama baik, serta faktor-faktor yang memengaruhi dampaknya pada individu atau lembaga yang terkena dampak adalah konsep dasarnya. Implikasi hukum yang mungkin dialami oleh pelaku dan korban pencemaran nama baik juga dibahas. Pada umumnya, pencemaran nama baik dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional seseorang, seperti kehilangan peluang kerja, reputasi tercemar, atau bahkan depresi dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, tindakan pencemaran nama baik sering dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata. Dalam kasus ini, bukti yang kuat dan akurat menjadi faktor utama dalam menentukan kebenaran informasi yang tersebar. Oleh karena itu, penting bagi individu atau lembaga yang merasa terkena dampak dari tindakan ini untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mencari bantuan dari ahli hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pencemaran nama baik merupakan salah satu Tindak Pidana Khusus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Tindak Pidana, Pidana Khusus, Pencemaran Nama Baik

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...