Keamanan sistem informasi rekam medis tercantum dalam Permenkes No.24 Tahun 2022,terdapat 3 pasal yang menjelaskan keamanan rekam medis elektronik ialah dari Pasal 29 hingga Pasal 31. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip keamanan informasi diterapkan dalam sistem RME di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Sasaran subjek penelitian yaitu 13 orang petugas Rekam Medis RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, dengan objek penelitiannya adalah keamanan dan privasi dalam RME. Penelitian dilakukan di Instalasi rekam medis RSUD Al Ihsan pada bulan Juni 2025. Implementasi RME di RSUD Al-Ihsan sangat positif dan memberikan berbagai keuntungan dalam meningkatkan efisiensi operasional serta layanan kepada pasien. Keamanan data rekam medis harus mengacu pada CIA TRIAD yaitu confidentiality yaitu memastikan bahwa informasi pasien hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang; integrity mengacu pada menjaga keakuratan dan kelengkapan informasi sehingga data tidak boleh diubah atau dihapus; avaibility memastikan bahwa informasi rekam medis harus tersedia. Efektivitas RME bisa ditingkatkan melalui pendekatan berbasis pengguna, integrasi teknologi, keamanan yang kuat, serta komitmen manajerial untuk terus berinovasi dan menyesuaikan dengan regulasi.