Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan Lailatul Fitriyah; Eva Fidiyati; Dinar Rizka Amelia Mustika; Putri Intan Marcela Abeng; Annisa Nur Hikmah; Yasmin Nurzahrah; Irawan Solahudin
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 6 (2023): GJMI - DESEMBER
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v1i6.146

Abstract

Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KARYAWAN INDOMARET TERKAIT OVERTIME: STUDI KASUS KARYAWAN INDOMARET DI KOTA MAGELANG Galuh Dwi Anugrahany; Putri Intan Marcela Abeng; Aruming Kusuma Mawarni; Luluk Listyorini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3488

Abstract

Tenaga kerja merupakan kelompok individu yang bekerja untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu dalam suatu perusahaan guna berkontribusi dalam proses produksi barang atau jasa serta memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak terhadap tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap pelaksanaan suatu pelaksanaan kerja yang overtime di Indomaret Kota Magelang. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yaitu penelitian yang mengkaji permasalahan atau fakta yang terjadi di lapangan kemudian dibenturkan dengan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara terkait kebiasaan praktik kerja lembur yang terjadi pada tenaga kerja Indomaret di Kota Magelang. Pada dasarnya, perlindungan karyawan mengenai kerja lembur telah diatur dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 UU Cipta Kerja jo. Pasal 21 dan Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 39 PP No. 36 Tahun 2021, namun pelanggaran terhadap regulasi tersebut masih sering terjadi, bahkan di perusahaan seperti di Indomaret wilayah Kota Magelang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh para karyawan yang menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pekerjaan yang masih belum terselesaikan harus diselesaikan secepatnya, pekerjaan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pekerja tersebut namun harus pekerja itu juga yang menanganinya, dan bahkan budaya kerja yang menganggap overtime sebagai hal yang wajar. Perlu adanya upaya oleh perusahaan terkait kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan yang ada di lapangan guna memberikan kesejahteraan bagi karyawannya yaitu dengan membuat suatu perjanjian bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dan memberikan upah lebih terkait adanya kerja lembur.