Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nilai-Nilai Pendidikan Sosial dalam Ritual Shalat Berjamaah Ma’muroh; Toto Edidarmo
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 2 (2024): GJMI - FEBRUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i2.312

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai pendidikan sosial dalam ritual shalat berjamaah. Shalat berjamaah adalah amal yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) di dalam ajaran Islam tetapi sering dianggap kurang berdampak pada perubahan sosial. Padahal, masa awal Islam, Nabi Muhammad Saw. memosisikan shalat berjamaah sebagai kunci mobilitas sosial untuk membangun kekuatan ekonomi dan politik. Banyak lembaga pendidikan (dan keagamaan) dewasa ini memprogramkan penguatan pendidikan karakter melalui shalat berjamaah yang disinergikan dengan gerakan kepedulian sosial atau pemberdayaan ekonomi. Ditinjau dari sosiologi pendidikan, shalat berjamaah berfungsi sebagai pembinaan anggota masyarakat dalam menyintas problem kehidupan, seperti krisis ekonomi, penyimpangan norma sosial dan nilai budaya, hingga ancaman keamanan dan instabilitas politik. Shalat berjamaah pun penting untuk dikelola berbasis kebutuhan sosial. Melalui pendekatan kualitatif yang berfokus pada kajian literatur dan analisis isi teks, penulis menemukan bahwa ritual shalat berjamaah mencerminkan nilai-nilai pendidikan sosial. Penulis menyimpulkan, ritual shalat berjamaah yang dikemas dalam program kajian keagamaan atau kecakapan hidup (life skills) dapat meningkatkan 8 (delapan) sikap berkarakter sosial, yaitu: saling mengasihi (tarāhum), menjaga silaturahmi (shilarrahim), kepedulian (ihtimām), kedamaian (salām), toleransi (tasāmuh), persaudaraan (ukhuwwah), tolong-menolong (ta‘āwun), dan menanggung beban (takāful). Inilah inti sari pesan QS al-Ankabut: 45 bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, atau berdampak pada perubahan sosial.
Efektivitas Penerapan Hukuman Takzir Bagi Santri Di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes, Jawa Tengah Ma’muroh
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 7 (2024): GJMI - JULI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i7.756

Abstract

Pondok pesantren memiliki beberapa peraturan yang harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan aturan bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan menguatkan karakter santri yang berakhlak karimah. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa santri yang melanggar aturan pondok sehingga diberlakukan hukuman atau disebut “takzir”. Bentuk takzir cukup beragam, seperti pendisiplinan fisik, membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Quran, hingga dikeluarkan dari pondok dalam kasus pelanggaran sangat berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk takzir di pondok pesantren berdampak positif atau negatif, serta bentuk takzir apakah yang dinilai paling efektif bagi santri. Penelitian ini mengambil sampel santri Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes yang bersekolah di Madrasah Aliyah Al-Hikmah 2. Dengan menggunakan metode kuantitatif berupa survei, peneliti mendistribusikan kuesioner dalam bentuk google form kepada responden atau subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 58,8% dari responden setuju dengan pemberlakuan takzir dan 41,2% tidak menyetujuinya. Empat bentuk takzir yang dinilai efektif diterapkan adalah: membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Qur’an atau kosakata bahasa asing, berdiri di depan umum, dan dibotak/dicukur tidak rapi. Membersihkan area pondok dinilai efektif karena meningkatkan kebersihan pondok. Menghafal ayat suci Al-Qur’an dinilai efektif dan edukatif karena menambah ilmu pengetahuan. Berdiri di depan umum dan dibotak dinilai efektif karena membuat jera pelakunya dan santri yang menyaksikan. Adapun efek jera yang dirasakan santri pelanggar adalah merasa malu dan tidak ingin melakukan lagi, sedangkan santri yang menyaksikan akan mengambil pelajaran untuk tidak melanggar aturan pondok.