Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGARUH SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Nur Astapia; Faiq Muhammad Zufar; Yulius Prasetyo H; Agung Rakha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3269

Abstract

Dalam UU No.28 Tahun 2007 Terkait ketentuan umum serta tata cara perpajakan pasal 1 angka 1 mengakatan “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Didalam perpajakan dikenal sanksi pajak ada 2 bentuk yaitu sanksi administrasi yang mencakup sanksi denda, bunga, serta kenaikan dan ada sanksi pidana ini merupakan sanksi pada wajib pajak jika berbuat kesalahan berat serta menyebabkan kerugian kepada penghasilan Negara. Kedua sanksi ini dapat diberikan pada wajib pajak apabila berbuat pelanggaran dan pengenaan sanksi dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KETUA KPK FIRLI BAHURI, DALAM CAMPUR TANGAN MENUTUPI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH MENTERI PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO Fajar Budiman; Melati Lintang Kirana; Bintang Anugrah Setya Agung; Nur Astapia; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4190

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebgai bentuk dari pemenuhan tugas PJBL Hukum Klemebagaan Negara. Yang dimana berisi tentang Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan ketua KPK sejak tahun 2019. Dia terpiloh menjadi ketua KPK periode 2019 sampai dengan 2023 dengan perolehan 56 suara, yang dilakukan secara voting dalam rapat pleno komisis III 13 September 2019. Akan tetapi Firli terbukti melakuakn penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di kementrian pertanian RI, guna menutupi tindak pidana korupsi Syahrul Yasin LImpo.
Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan Putriana Budhi Pinasty; Vonny Fatikha Azzahra; Zhafira Ananta; Karina Alifia Maharani; Nur Astapia
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 6 (2024): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.541

Abstract

Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain. hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.