Kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategis organisasi, kepuasan konsumen, dan memberikan memberikan kontribusi bagi ekonomi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah instrument penting yang sangat menentukan terwujudnya tata pemerintahan yang baik (Good Govermance) di Desa. Tata Pemerintahan yang baik antara lain dapat diukur melalui proses penyusunan dan pertanggung jawaban APBDes. Penelitian ini untuk mengetahui kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Moteng Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Kualitatif Deskriptif.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Efektivitas dan Efisiensi Badan Permusyawaratan Desa BPD) dalam Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat baik, di karenakan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengawasi laporan tahunan APBDes, Otoritas dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa BPD) dalam Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di buktikan dengan ketua beserta anggotanya sudah mengetahui apa saja kewajibannya untuk mencapai tujuan organisasi dan Inisiatif sangat baik di buktikan dengan ketua beserta anggotanya akan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa berupa teguran kekeluargaan dan apabila yang bersangkutan tidak mendengarkan maka akan di laporkan ke camat atau bupati. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi Badan Permusyawatan Desa tersebut.