Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan, tindakan aborsi memiliki risiko dari sisi medis maupun hukum, terutama jika dilakukan secara ilegal. Meskipun aborsi secara hukum dilarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan. Secara umum, “pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. wanita cenderung akan menggunakan aborsi sebagai jalan keluar dari masalah kehamilan yang dialaminya. Aborsi atau yang biasa disebut dengan pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan ketentuan mengenai larangannya secara jelas telah diatur dalam pasal 299, 346, 347,348 dan 349 KUHP bahwa perbuatan aborsi dilarang dengan alasan apapun termasuk pula bagi kehamilan akibat pemerkosaan dan wanita yang melakukan aborsi dapat dipidana. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum. Perlindungan hukum merupakan bagian dari perlindungan masyarakat yakni suatu upaya untuk memenuhi hak dan memberikan bantuan sehingga dapat menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang dapat diwujudkan melalui kompensasi, restitusi, pelayanan medis dan bantuan hukum peranan aparat penegak hukum sangat berperan penting dalam penyelesaian masalahnya mencakup secara luas, karena terdapat konflik yang harus diperhatikan yakni antara hak perempuan untuk menjalankan hidupnya tanpa tekanan psikologis dan sosial atau hak janin untuk tetap hidup. Dengan demikian untuk menentukan apakah perempuan yang melakukan abortus provocatus atas kandungannya dapat dipidana atau tidak, dapat dinilai berdasarkan kepentingan manakah yang lebih utama dan dalam penjatuhan pidana.â€