Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang mengalami kesenjangan dalam akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Untuk mengatasi masalah ini, prinsip kesetaraan memberikan kerangka kerja yang efektif untuk memastikan bahwa mereka menerima layanan yang setara dengan layanan yang diberikan individu lain. Prinsip kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan menyangkut banyak aspek yang berbeda, seperti kemudahan akses fisik, komunikasi yang efektif, penyesuaian layanan dengan kebutuhan individu, dan penghapusan diskriminasi dalam pemberian layanan. Untuk melindungi dan memperkuat hak dari penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Namun, penyandang disabilitas seringkali menghadapi banyak tantangan dalam mendapatkan layanan medis. Hasil penelitian menunjukan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan dalam akses terhadap layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi hambatan serta memastikan bahwa layanan kesehatan bersifat adil, merata, dan inklusif untuk semua orang. Diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi layanan kesehatan, dan masyarakat luas. Hal ini mecakup peningkatan pelatihan bagi petugas medis, pengadaan fasilitas yang ramah disabilitas, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas.