Ma’ruf, Rachman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering Ma’ruf, Rachman; Fahmi, Fahmi; H, Irawan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.10930

Abstract

Menggunakan prinsip keadilan restoratif dan filosofi hukum rekayasa sosial, pemberantasan korupsi. Dalam terang teori hukum rekayasa sosial, esai ini berfokus pada bagaimana menjalankan undang-undang korupsi dengan cara keadilan restoratif. Karena jenis penelitian ini bersifat normatif, maka data sekunder dari segi hukum, sumber dari literatur terkait, serta kamus data tersier, media, dan ensiklopedia, semuanya digunakan sebagai sumber data. Untuk mendapatkan data untuk makalah ini, tinjauan literatur digunakan. Temuan dari penelitian ini antara lain Beberapa individu masih percaya bahwa hanya melalui tindakan penindas korupsi dapat dikalahkan karena, dalam pandangan mereka, tindakan tersebut dapat berfungsi sebagai pencegah aktivitas atau perilaku korup. Kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini telah memungkinkan terjadinya korupsi yang meluas, terorganisir, dan sistematis di berbagai bidang, termasuk lembaga negara, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga perbankan dan jasa keuangan, serta seperti di sejumlah bidang kehidupan publik lainnya. Dan penulis menyarankan, sesuai dengan teori hukum rekayasa sosial, diharapkan pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, masyarakat pencari keadilan, dan kelompok masyarakat lainnya dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suatu produk hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan RT/RW sampai dengan tingkat provinsi. Untuk mencapai keseimbangan kepentingan, negara juga harus memberikan apresiasi kepada mereka yang melaporkan tindak pidana korupsi di masyarakatnya, sejalan dengan poin-poin utama Roscoe Pound.